Setiap orang pasti memiliki
kewajiban dalam membayar pajak. Pajak bisa dalam bentuk pajak bangunan, pajak
kendaraan, dan pajak tanah. Jika terlambat dalam membayar pajak pasti akan
dikenakan denda, dan bahkan bisa berakhir ditindak pidana. Sekarang pemerintah
telah memberikan masyarakat untuk menebus pajak yang terlambat dibayar.
Pemerintah telah memberikan kesempatan masyarakat dengan amnesti pajak atau
pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Bagaimana cara
membayar amnesti pajak?
Berikut merupakan langkah-langkah
dalam membayar amnesti pajak :
1.
Pertama, wajib pajak
datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan mengenai pengisian
dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.
2.
Kedua, lengkapi
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan melalui surat pernyataan, termasuk
membayar uang tebusan, dan melunasi tunggakan pajak.
3.
Kemudian, berikan
surat pernyataan ke kantor pelayanan pajak. Kantor pelayanan pajak akan
memberikan tanda terima surat pernyataan
4.
Pejabat yang ditunjuk
atas nama menteri akan menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 10 hari
kerja sejak surat pernyataan diterima dan akan mengirimkan surat keterangan
pengampunan pajak kepada wajib pajak
5.
Jika dalam waktu 10
hari, wajib pajak belum menerima surat keterangan, surat pernyataan yang
diberikan wajib pajak dianggap tidak diterima
6.
Wajib pajak dapat
memberikan surat pernyataan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu terhitung
sejak amnesti pajak berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar