Selasa, 04 April 2017

Tata Cara Membayar Amnesti Pajak

Setiap orang pasti memiliki kewajiban dalam membayar pajak. Pajak bisa dalam bentuk pajak bangunan, pajak kendaraan, dan pajak tanah. Jika terlambat dalam membayar pajak pasti akan dikenakan denda, dan bahkan bisa berakhir ditindak pidana. Sekarang pemerintah telah memberikan masyarakat untuk menebus pajak yang terlambat dibayar. Pemerintah telah memberikan kesempatan masyarakat dengan amnesti pajak atau pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Bagaimana cara membayar amnesti pajak?
Berikut merupakan langkah-langkah dalam membayar amnesti pajak :
1.    Pertama, wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.
2.    Kedua, lengkapi dokumen-dokumen yang harus dilampirkan melalui surat pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, dan melunasi tunggakan pajak.
3.    Kemudian, berikan surat pernyataan ke kantor pelayanan pajak. Kantor pelayanan pajak akan memberikan tanda terima surat pernyataan
4.    Pejabat yang ditunjuk atas nama menteri akan menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak surat pernyataan diterima dan akan mengirimkan surat keterangan pengampunan pajak kepada wajib pajak
5.    Jika dalam waktu 10 hari, wajib pajak belum menerima surat keterangan, surat pernyataan yang diberikan wajib pajak dianggap tidak diterima
6.    Wajib pajak dapat memberikan surat pernyataan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak amnesti pajak berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017.